Inidianews.com -Gara-gara memposting foto di akun media sosial dan diketahui oleh suaminya, istri akhirnya mendapat bogem mentah dari suaminya
Tindakan kekerasan alias KDRT ini akhirnya dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, dan Sang Suami akhirnya ditahan.
Kejadian ini di Dusun I RT 02 Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir
Mat Nasir (53 tahun) pelaku KDRT akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, saat korban Suryani (51 tahun) sedang menggunakan handphone di dalam kamar.
Suaminya emosi melihat foto korban diposting di media sosial Facebook dan merebut handphone milik korban. Penolakan korban memicu pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga menimbulkan luka lebam dan benjol di pelipis.
Korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ogan Ilir. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan pelaku pada Sabtu, 01 November 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menegaskan komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak
“Kami merespon cepat setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, seluruhnya akan diproses hukum secara tegas.”katanya.
Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini penyidik tengah melengkapi mindik dan akan segera melimpahkan berkas ke JPU (tahap I).
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami KDRT. Keselamatan korban menjadi prioritas.(01)







