Ibu Muda Berambut Pirang Edarkan Sabu, Ditangkap Polsek Tanjung Batu Bersama Seorang Pria

Inidianews.com–Peredaran narkotika jenis sabu sepertinya cukup marak di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.
Buktinya aparat kembali menangkap pelaku pengedarnya, kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia muda dengan berambut setengah pirang.

Dia adalah SVW (22 tahun) warga Desa Tanjung Tambak bersama seorang pria berinisial DR (28 tahun), warga Desa Tanjung Tambak.

Keduanya ditangkap, setelah petugas gerak cepat Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, pada Senin dini hari 11 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mendatangi Mapolsek Tanjung Batu dan menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., memimpin langsung operasi bersama PS Kanit Reskrim Aipda Mansyur, Kanit Propam Aipda Ujang Syafrulah, S.H., dan anggota Reskrim lainnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.

Tim langsung melakukan penyergapan, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan DR. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso menegaskan, “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara warga dan kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.”

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *