Tidak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir Persetujuan RPJMD Ditunda

inidianews.com-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025-2029, yang berlangsung, Selasa 05 Agustus 2025 terpaksa ditunda .

Pasalnya jumlah anggota DPRD Ogan Ilir tidak memenuhi kuorum ,yang hadir hanya separuh alias 20 orang dari 40 orang anggota DPRD.

Sidang Paripurna DPRD yang dipimpim Wakil I Ketua DPRD Wahyudi Marwan , dan dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, sempat di skor dua kali dengan durasi waktu 5 menit-5 menit.

Hingga dua skor dicabut, jumlah anggota Dewan tetap yang hadir hanya 20 orang.

Namun Wahyudi Marwan tetap berkeinginan dan peserta anggota DPRD yang hadir untuk sepakat melanjutkan sidang paripurna  tersebut, dengan pertimbangan raperda RPJMD ini tidak begitu krusial, meski anggota DPRD tidak kuorum.

Apalagi per tanggal 20 Agustus 2025 ini,  sesuai dengan instruksi Mendagri RPJMD ini harus selesai, kalau tidak maka akan sanksi  yang diberikan , seperti pengurangan DAU untuk Kabupaten Ogan Ilir

“RPJMD ini merupakan visi dan misi Bupati Ogan Ilir, jadi tidak terlalu krusial, sehingga tidak harus kuorum, berbeda dengan pembahasan raperda APBD,’’kata Wahyudi Marwan.

Namun ada beberapa  anggoa DPRD dan fraksi keberatan untuk dilanjutkan, seperti disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Sayuti dan Fraksi PPP Zahrudin, dengan alasan sidang paripurna harus sesuai dengan tata tertib dan ketentuan .

‘’Jangan sampai aturan yang kita buat,kita sendiri yang melanggarnya, sama hal menepak air didulang, sebaiknya sidang paripurna ini di tunda,’’pintanya.

Karena tidak ada kata kesepakatan,  Pimpinan Sidang paripurna DPRD Wahyudi Marwan akhirnya mengetuk palu sambil mengucapkan sidang paripurna di skor (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *