Tusuk Korban Bagian Kepala, Warga Keramasan Diamankan di Polsek Pemulutan

Inidianews.com – Seorang pria berinisial AM (23 Tahun), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan oleh anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB di area Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E., setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari salah satu saksi.

Sebelumnya, tindak penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui bernama Andrians bin Andi Misba (46 tahun), warga Banyuasin.

Dalam kejadian tersebut, korban dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan saksi tengah berkendara motor dan dihadang oleh tersangka bersama rekannya.

Lalu terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polsek Pemulutan.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah Angga Oktari.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone telah disita, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *