Pelaku Gagal Edarkan 1 Kg Sabu, Keburu Ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Inidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dua tersangka berinisial AU (42 tahun) dan AS (36 tahun), keduanya warga Desa Tanjung Lubuk, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut.

Dari hasil penggerebekan, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kerja keras dan sinergi dengan masyarakat. “Kami menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu di wilayah Tanjung Lubuk.

Setelah melakukan penyelidikan, kami laksanakan upaya penangkapan dengan metode undercover buy. Alhamdulillah, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar,” jelas IPTU Surya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau. Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya,” lanjut IPTU Surya.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti serta urine ke laboratorium forensik. Proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *