Inidianews.com–Hari ke 2 pelaksanaan Operasi Patuh Musi II tahun 2025, Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan di Simpang KM 32 Indralaya.
Petugas fokus utama penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Operasi ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yang mengatur larangan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.
“Kami mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk selalu mematuhi ketentuan muatan. Kendaraan ODOL bukan hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Tindakan Preemtif dan Preventif yang dilakukan ini dalam rangka upaya pencegahan.
Dan Satlantas melaksanakan berbagai kegiatan: Penyuluhan melalui media sosial, Pemasangan stiker imbauan pada kendaraan angkutan barang, Pemberian surat imbauan kepada perusahaan ekspedisi, Edukasi langsung kepada sopir angkutan barang, Patroli di titik-titik rawan kecelakaan.
Selain itu untuk menciptakan efek jera, petugas memberikan teguran langsung kepada pengemudi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. Penindakan dilakukan secara humanis namun tegas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat pengguna jalan menunjukkan respons positif terhadap kegiatan ini.
Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh 2025, diharapkan kesadaran hukum serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Ogan Ilir.(01)