Inidianews.com – Dua pria warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Selasa 1 Juli 2025.
Kedua Tersangka yang telah diamankan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H.P (25 tahun) dan A.S (40 tahun). Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp205.000.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Narkoba IPTU A.Surya Atmaja S.H. menyampaikan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan memastikan bahwa semua informasi akan segera kami tindaklanjuti. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas IPTU A.Surya Atmaja S.H.
Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik meliputi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta gelar perkara. Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
IPTU A .Surya Atmaja .SH juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, jangan ragu untuk melaporkan,” pungkasnya.(01)