Terjadi di Ogan Ilir, Maling Handphone Di Atas Kasur Ibu Rumah Tangga Tengah Tertidur Lelap

Inidianews.com-Bermodalkan paku panjang ukuran 4 Inci, Pelaku yang satu ini dengan mudahnya mencongkel pintu jendela kamar korban yang tengah tertidur pulas.

Dengan mengendap-ngendap sambil menahan napas, agar tidak terdengar dan pemilik rumah terbangun , Pelaku berhasil membawa kabur dua handphone milik korban seorang ibu rumah tangga (IRT) dari atas kasur.

Pelakunya adalah berinisial Idr Bin Mi (37 tahun) masuk ke kamar korban bernama Musyarifah (36 Tahun) warga Kebun Raya RT 07, Kelurahan Indralaya Raya.

Aksi pencurian ini terjadi Jumat 13 Juni 2025 menjelang subuh atau pukul 04.30 wib.

Namun berkat laporan korban, pelaku Idr yang dijerat pasal 363 KUHP. warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, ditangkap Polsek Indralaya Selasa 1 Juli 2025.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/133/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 13 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A12 warna biru tua, satu kotak HP Oppo A12, dan satu unit HP Oppo A15 warna putih.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga kini tetap aman dan kondusif.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *