Inidianews.com – Terdakwa Rika Amelia tertunduk lesu saat mendengar pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang agar diberikan hukuman mati.
Tuntutan JPU ini setimpal apa yang dilakukan Terdakwa Rika Amelia yang telah meracuni adik iparnya AN hingga tewas.
Sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung secara daring dalam persidangan di gelar Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Palembang, Kamis 26 Juni 2025.
Pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Rika Amelia dipicu karena sakit hati hingga dendam kesumat, Terdakwa Rika meracuni adik iparnya dengan menggunakan zat kimia Potasium hingga tewas.
Dalam uraian berkas tuntutan JPU menyebutkan motif Terdakwa Rika Amelia menghabisi nyawa adik iparnya, karena ketersinggungan ucapan adik iparnya AN (Korban) sering menyinggung kehamilan Terdakwa Rika Amelia dengan mengatakan bahwa anak yang dikandung Terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya (Kakak Kandung Korban)
Ucapan itu membuat Rika Amelia sakit hati, sehingga merencanakan untuk meracuni adik iparnya tersebut, Kemudian Terdakwa Rika Amelia memesan racun jenis Potasium di toko online seharga Rp 45 ribu.
Lalu Terdakwa mengadakan sayembara dan mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut, jika berhasil maka korban akan diberi uang Rp 300 ribu, Akibat meneguk Potasium, korban AN merenggang nyawa.
“Perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan meracuni korban AN dan ini melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” tulis JPU.
Adapun hal meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.
Adapun hal-al yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang,
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Rika Amalia,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.
Usai mendengarkan amar tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.(01)