Inidianews.com-Sebuah pengungkapan yang jitu di tunjukkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam sebuah penyelundupan Sabu seberat 2 kg dari jaringan internasional.
Berkat kepiawaian Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja yang didukung kemampuan personelnya dalam melakukan penyelidikan, berhasil menggagalkan
peredaran narkoba berupa sabu seberat 2 kg yang dibungkus dalam dua buah plastik yang bergambar DURIAN warna emas .
Tersangka yang membawa sabu tersebut berinisial Rah (19 tahun) warga Sungai Menang namun tinggal di Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
” Tersangka Rah berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan sejak 13 Juli 2025 lalu dan berhasil kita tangkap dipinggir jalan Lintas Indralaya -Prabumulih Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya didepan Universitas Sriwijaya (Unsri) Selasa 17 Juni 2025,”kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu 18 Juni 2025.
Turut mendampingi Kapolres OganIlir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Admaja, Kasi Humas AKP Herman.
Dalam keterangan AKBP Bagus menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan IPTU Ahmad Surya Admaja melakukan penyelidikan pada Selasa 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib.
Kanit Idik II Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang seseorang kurir yang akan membawa Narkotika jenis sabu dari Kabupaten Siak-Provinsi Riau untuk dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib Anggota Unit II Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah sampai di kota Palembang.
Selanjutnya personel melakukan pembuntutan sampai bertemu dengan pelaku yang sedang mengendari sepeda motor.
Kemudian sekitar pukul 21.40 Wib pelaku berhenti dipinggir Jalan Lintas Indralaya Prabumulih Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten. Ogan Ilir tempatnya didepan Universitas Sriwijaya langsung mengamankan pelaku dengan melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti sabu seberat 2 kg yang tergantung ditengah sepeda motor pelaku.
Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian membawa Pelaku berserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil keterangan Tersangka yang mengaku baru satu kali ini
melakukan tugas “Berat” dengan imbalan Rp 20 Juta ini, pada Minggu 15 Juni 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib Tersangka ditelpon Oleh AJI dengan perkataan “Dek kau jempoti uong ke Riau Kawan Kakak”, Kemudian Tersangka menjawab “Oke Kak”
Kemudian Setelah Tersangka ditelpon Itu Tersangka bersiap siap menggunakan sepeda motor dan menuju Ke Palembang untuk merental mobil, Kemudian Minggu 15 Juni 2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib Tersangka sampai Ke Palembang dan Tersangka Langsung pergi menuju Provinsi RIAU
Kemudian pada Senin Tanggal 16 Juni 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib Tersangka Menghubungi AJI dan Berkata “Kak mano Nomor uong yang minta jemput itu aku la nak sampai”
Kemudian dijawab AJI “Itu dek lah kakak kirim nomor uongnyo Telplah”,.
Kemudian Tersangka langsung menelpon nomor tersebut dan berkata “Bang ini yang mau dijemput itu” Kemudian dijawab orang tersebut yang tidak dikenali Tersangka berucap “Iya bang bener” Kemudian Tersangka menjawab “Iya bang Serlok aja” Kemudian orang tersebut mengirim Tersangka Serlok (Share location) Dan Tersangka langsung ketempat orang tersebut.
Kemudian Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wib Tersangka sampai Ketujuan dan langsung menemui orang tersebut dan Tersangka berkata “Mana bang yang mau berangkat” Kemudian Orang tersebut menjawab “Ini Bang cuma nitip paketan ini aja” Sembari memberikan dengan tangan kanannya, Kemudian Tersangka sambut dengan tangan kanan Tersangka.
Kemudian Tersangka berkata “Yaudah bang kalau begitu” dan Tersangka langsung pergi.
Saat berada di Indralaya Ogan Ilir Tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik yang bergambar DURIAN warna emas yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2.081 kg,
Masing-masing 1 bungkus plastik merek Milo warna hijau. 1 buah Paper Bag warna putih. 1 unit Handphone merek Vivo No.Simcard: 6282281523183, ΙΜΕΙ: 86808806524250. Dan 1 unit sepeda motor Beat Pop warna hitam tanpa nopol Dengan Nomor Rangka MH1JFT118FK024971.Potongan lakban warna coklat..
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UNDANG-UNDANG RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pelaku dipidana dengan pidana Mati, Pidana Seumur Hidup Atau hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 10 Milyar ,”tukas Kapolres
Dengan berhasil mengungkap dan menggagalkan barang haram ini lanjut Kapolres, paling tidak sebanyak 20 ribu orang yang telah diselematkan dari pengaruh narkoba (01)