Inidianews.com- Dua jajaran Polsek di Ogan Ilir gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan menampilkan musik remix, mengkonsumsi minuman keras (Miras) saat pesta hiburan.
Selain kedua larangan tersebut, saat ini suhu dan terik panas Matahari sangat terasa sekali, sehingga mengkhawatirkan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meski belum memasuki musim kemarau.
Kedua Polsek yang melakukan sosialisasi larangan tersebut yakni Polsek Tanjung Batu dan Polsek Indralaya.
Seperti disampaikan Kapolsek Tanjung Batu Dr.Syafarudin Akso .SH. M.s.i .CPHR.CHT menindaklanjuti himbauan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa larangan memutar musik remix disebuah pesta hiburan dalam kegiatan hajatan akan berdampak berbahaya seperti keributan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya yang sering dipicu oleh musik remix dan alkohol.
Sebagai bentuk implementasi, Polsek Tanjung Batu melalui anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat di seluruh desa binaan.
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suasana acara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan,serta toko agama,dan toko masyarakat untuk turut serta membantu kegiatan sosialisasi ini dan juga mematuhi kebijakan ini. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar Kapolsek Tanjung Batu.
Setali tiga uang, dilakukan Bhabinkamtibmas Indralaya, Bripka Daryono, S.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), serta tidak memutar musik remix atau house music dan tidak mengonsumsi minuman keras dalam kegiatan hiburan masyarakat seperti orgen tunggal.
Bripka Daryono menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan berpotensi memicu kebakaran besar.
Sementara itu, musik remix dan konsumsi miras pada acara hiburan kerap menjadi pemicu terjadinya keributan, perkelahian, bahkan tindak pidana.
Himbauan ini disampaikan langsung kepada warga di desa binaannya secara persuasif dan edukatif, dengan harapan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung larangan ini. Hindari membakar lahan, serta mari ciptakan suasana hiburan yang aman, damai, dan tanpa gangguan kamtibmas,” tegas Bripka Daryono.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga lingkungan tetap aman dan lestari.(01)