Inidianews.com- Tersangka yang satu ini, awalnya tidak berniat melukai lawannya yang sudah diincarnya, karena persoalan dendam lama.
Namun karena sempat melihat senjata milik tuan rumah, akhirnya berhasil melukai lawannya dengan menikam secara bertubi-tubi.
Peristiwa berdarah ini terjadi Jumat malam, 11 April 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun II, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Antara pelaku berinisial A.Y. (28 tahun), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, dengan korbannya bernama Yakin (50 tahun) warga Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan.
Sebelum kejadian Korban Yakin tengah berada di rumah seorang saksi bernama Zawiyah.
Tiba-tiba datang pelaku masuk ke dalam rumah Zawiyah, lalu mengambil sebilah pisau, dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian tubuh.
Untung nyawa korban masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan.
Sejak kejadian tersebut, pelaku AY kabur, dan peristiwa sempat dilaporkan ke Polsek Indralaya.
Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P, membenarkan kejadian tersebut.
“Motif sementara diduga karena dendam pribadi. Pelaku menusuk korban dengan pisau milik penghuni rumah tempat kejadian,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna mendalami kronologi dan motif pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus,” tambah AKP Junardi.
Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(01)