Inidianews.com-Sudah menjadi ungkapan, kalau meminjam uang mudah didapat, sebaliknya ketika ditagih sulit mengembalikan, justru petaka yang sering dialami.
Kejadian ini persis dialami Korban Saparuddin (38 Tahun) ribut soal utang dengan Alex Candra (26 tahun), keduanya sama-sama warga Desa Jagaraja Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, hanya beda Dusun.
Dari ribut mulut berujung penikaman hingga Korban Saparuddin mengalami bacok dipunggung.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban Saparuddin di Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Berkat laporan keluarga korban ke Polsek Tanjung Raja, pelaku Alex Candra berhasil ditangkap Jumat, 11 April 2025 , oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawalinya.
Menurut keterangan Tersangka Alex Candra dihadapan petugas dan keterangan terpisah disampaikan Korban Saparuddin.
Menyebutkan peristiwa bermula ketika korban Saparuddin menanyakan utang Tersangka Alex yang belum dibayar.
Lalu Tersangka mengembalikan utangnya kepada Korban.
Usai mengembalikan, Tersangka Alex balik bertanya kepada korban soal utangnya dengan kakak Tersangka yang belum di bayar.
Akibat pertanyaan inilah, keduanya bersitegang hingga Tersangka mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban dan berhasil membacok korban mengenai punggung .
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga yang berada di lokasi, dan korban berhasil menyelamatkan diri.
Usai menerima laporan korban pada tanggal 9 April 2025, Team Rajawali yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bergerak cepat.
Pada hari Jumat, 11 April 2025 pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun II Desa Jagaraja tanpa perlawanan.
Dari tangan Tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras,” tutup AKP Zahirin.(01)