Tiga Residivis Di Tangkap  Usai Merampok di Indomaret Ogan Ilir

INIDIANEWS.COM-Tiga pelaku menyandang residivis, Jon (40 tahun), Riz (24 tahun) dan Jun (35 tahun) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, setelah melakukan  perampokan disebuah minimarket dijalan Babatan Saudagar Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu 13 Oktober 2024.

Meski tidak ada korban luka ketika aksi perampokan dengan menggunakan senjata api, namun sejumlah uang dan barang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Aksi perampokan sekitar pukul 21.15 WIB, Korban Rendiko  pada saat itu sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah korban sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,”Gertak Pelaku yang  ditirukan Korban Rendiko, saat digelar Konferensi Pers di Mapolda Sumsel, dipimpin  Direskrimum Kombes M Anwar  Reksowidjojo didampingi  Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi  Selasa 22 Oktober 2024.

“Tersangka Jon alias Dar ini berprofesi sebagai buruh, beralamat dijalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan Ris alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.

Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Kombes M Anwar.

“Sedangkan Jun alias Yad berprofesi sebagai petani beralamat di desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Dia  merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” terangnya

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci

dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.

“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar limabelas juta rupiah”lanjut Kombes M Anwar.

Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu 19 Oktober 2024 tim Punisher Unit 4 Subdit III

Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan  informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.

“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama Jon di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” ujar Kombes M Anwar.

Tim yang mengorek keterangan tersangka Jon, memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap Riz dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten

Banyuasin serta pelaku Jun  di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi.

Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *