3 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak di Tahan, Ini Dia Alasannya !

INIDIANEWS.COM-TIGA dari Empat Pelaku pembunuhan dan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di pemakaman Talang Kerikil tidak dilakukan penahanan.

Namun, 3 pelaku yang masing-masing berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) kini menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Ogan Ilir.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang  Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Selain itu lanjut Kombes Harryo, sudah adanya terjalin kesempatan dari pihak orang tua untuk menitipkan 3 pelaku anak yang masih dibawah umur itu ke tempat rehabilitasi.

“Langkah ini untuk mempertimbangkan nasib keselamatan jiwa 3 pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana tersebut. Sekarang mereka sudah menjalani rehabilitasi,” terangnya,

Kemudian tidak ditahannya ketiga pelaku karena sesuai dengan Undang –Undang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 Pelaku Pembunuhan disertai dengan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di area kuburan Cina Talang Kerikil Palembang.

Ke 4 tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya  15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono SIK didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Selain Otak Pembunuhan, 3 Pelaku Tak Ditahan, Kapolrestabes Sebut Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP swasta di Palembang berinisial AA (13 tahun)

Menurut Kombes Harryo, korban dan salah satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berinisial IS, baru mengenal korban selama 2 minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.

“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurna di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.

Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.

“Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi,” lanjutnya.

Kombes Haryo mengatakan, korban  AA sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir (TKP kedua) agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa,” ungkapnya.

Sementara bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta

Ketiga Pelaku Jumat malam 6 September 2024 sekitar  pukul 21.00 WIB, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir .(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *